Sesuai dengan SK no : 911/P/SK/HT/2012:
Pusat Sistem dan Sumber Daya Informasi bertugas :
- Menyusun Rencana Induk Sistem dan Sumber Daya Informasi Universitas Gadjah Mada
- Melakukan perencanaan, pengelolaan, pemeliharaan dan standarisasi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhan organ dan masyarakat UGM.
- Melakukan perancangan dan pengelolaan kehandalan dan keamanan infrastruktur teknologi informasi baik dari sisi hardware, software dan pengguna
- Melakukan integrasi dan mengkoordinasikan pengembangan Sistem Informasi di lingkungan UGM
- Mendukung penyelarasan Sistem dan teknologi Informasi dengan proses bisnis di lingkungan UGM
- Memasyarakatkan layanan Sistem dan Sumber Daya Informasi kepada pengguna dan calon pengguna.
- Mengembangkan, mengelola dan menyediakan data dan informasi bagi organ dan masyarakat UGM.
- Melaksanakan pengelolaan layanan Sistem dan Sumber Daya Informasi yang responsif terhadap keluhan pengguna.
- Menetapkan kualifikasi dan memberikan pertimbangan dalam rekruitmen dan penerimaan teknisi Sistem dan Sumber Daya Informasi pada semua unit di lingkungan UGM.
- Menjalin kerja sama dengan institusi atau vendor Teknologi Informasi dalam rangka pengembangan fasilitas dan layanan Teknologi Informasi.
- Melakukan koordinasi, monitoring dan memberikan bimbingan serta konsultasi teknis teknologi informasi secara berkala kepada para teknisi Sistem dan Sumber Daya Informasi di lingkungan UGM.
- Membuat laporan secara periodik kepada pimpinan Universitas Gadjah Mada.
Kepala PSDI mempunyai tugas (wewenang) :
- Menyusun Rencana Induk Sistem dan Sumber Daya Informasi Universitas Gadjah Mada.
- Melakukan perencanaan, pengelolaan, pemeliharaan dan standarisasi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhan organ dan masyarakat UGM.
- Melakukan perancangan dan pengelolaan kehandalan dan keamanan infrastruktur teknologi informasi baik dari sisi hardware, software dan pengguna.
- Melakukan integrasi dan mengkoordinasikan pengembangan, pemeliharaan dan pengoperasian sistem informasi di lingkungan UGM.
- Mendukung penyelarasan Sistem dan Teknologi Informasi dengan proses bisnis di lingkungan UGM.
- Memasyarakatkan layanan Sistem dan Sumber Daya Informasi kepada pengguna dan calon pengguna.
- Mengembangkan, mengelola dan menyediakan data dan informasi bagi organ dan masyarakat UGM.
- Melaksanakan pengelolaan layanan Sistem dan Sumber Daya Informasi responsif terhadap keluhan pengguna.
- Menetapkan kualifikasi dan memberikan pertimbangan dalam rekruitmen dan penerimaan teknisi Sistem dan Sumber Daya Informasi pada semua unit di lingkungan UGM.
- Membuka peluang kerja sama dengan institusi atau vendor I Teknologi Informasi dalam rangka pengembangan fasilitas dan layanan Teknologi Informasi.
- Melakukan koordinasi dan monitoring terhadap pelaksanaan konsultasi teknis kepada para teknisi Sistem dan Sumber Daya Informasi di lingkungan UGM.
- Melakukan diseminasi layanan dan kebijakan PSDI kepada organ dan masyarakat UGM.
- Membuat laporan secara periodik kepada Pimpinan Universitas Gadjah Mada.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan dalam bidang implementasi teknologi informasi.
Sekretaris PSDI mempunyai tugas (wewenang) :
- Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi dan perencanaan kerumahtanggaan, keuangan dan ke-SDM-an PSDI.
- Melakukan koordinasi pelaksanaan evaluasi mutu layanan Sistem dan Sumber Daya Informasi PSDI.
- Menyusun standar prosedur operasional di lingkungan Sistem dan Sumber Daya Informasi PSDI.
- Mengoordinasikan usaha memasyarakatkan layanan PSDI.
- Membantu melakukan integrasi dan mengoordinasikan pengembangan, sistem informasi di lingkungan UGM.
- Mendukung penyelarasan Sistem dan Teknologi Informasi dengan proses bisnis di lingkungan UGM.
- Membantu mengembangkan, mengelola dan menyediakan data dan informasi bagi organ dan masyarakat UGM.
- Membantu melaksanakan pengelolaan layanan Sistem dan Sumber Daya Informasi yang responsif terhadap keluhan pengguna.
- Membantu menetapkan kualifikasi dan memberikan pertimbangan dalam rekruitmen dan penerimaan teknisi Sistem dan Sumber Daya Informasi pada semua unit di lingkungan UGM.
- Membantu melakukan koordinasi, monitoring dan memberikan bimbingan serta konsultasi teknis teknologi informasi secara berkala kepada para teknisi Sistem dan Sumber Daya Informasi di lingkungan UGM.
- Membantu membuat laporan secara periodik kepada Pimpinan Universitas Gadjah Mada.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan dalam bidang implementasi teknologi informasi.